Tips Bloger, Trik, dan Informasi

POS USBN SD, SMP, dan SMA/SMK 2018

Bagi sekolah yang ingin menyelengarakan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

POS USBN 2018


A. Persyaratan Peserta USBN

SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat

a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.

SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat

a. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;

c. Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;

d. Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.

B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN

Hak Peserta USBN

a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.

b. Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan.

Kewajiban Peserta USBN

a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.

C. Pendaftaran Peserta USBN


1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.

2. Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.

3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.

4. Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.

D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN


1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.

2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF tentang reakreditasi.

3. USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.

4. Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Untuk lebih lengkapnya bisa di donwload di link di bawah!
Download Pos USBN

Labels: Pendidikan, USBN

Thanks for reading POS USBN SD, SMP, dan SMA/SMK 2018. Please share...!

0 Comment for "POS USBN SD, SMP, dan SMA/SMK 2018"

Back To Top